Tanggamus – (BIN) – Ketidakjelasan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) menuai keluhan dari warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, Lampung. Memasuki kuartal akhir 2026, puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku belum menerima hak pencairan bantuan program sosial tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, penyaluran BLT-DD di pekon tersebut terakhir kali terealisasi pada 2025. Namun, dari total alokasi satu tahun anggaran, warga tercatat hanya menerima hak transfer untuk periode tiga bulan pertama, yakni Januari hingga Maret.
Salah seorang warga penerima bantuan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi, ada sebanyak 21 KPM terdaftar di Pekon Negeri Agung yang terdampak terhentinya alokasi tersebut.
“Data penerima BLT-DD di pekon kami ada 21 KPM. Yang sudah diterima hanya untuk bulan Januari, Februari, dan Maret pada tahun 2025. Setelah itu, kami tidak pernah lagi menerima bantuan tersebut sampai sekarang,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Sabtu (17/10/2026).
Ketidakpastian ini memicu desakan warga agar pemerintah pekon maupun instansi terkait segera memberikan transparansi publik. Menurut warga, dana kompensasi sosial tersebut sangat vital untuk menopang daya beli dan daya tahan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di tingkat tapak.
“Kami tidak menuntut lebih, yang kami butuhkan hanya kejelasan. Apakah program ini masih berjalan atau sudah dihentikan? Jika masih berjalan, kapan bantuan itu akan kami terima? Semoga ada kebaikan dan keadilan untuk kami warga kecil di Pekon Negeri Agung ini,” tuturnya.
*Konfirmasi Pihak Terkait*
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Pekon Negeri Agung maupun pihak Kecamatan Bandar Negeri Semuong terkait kendala administratif maupun teknis yang menyebabkan tersendatnya penyaluran BLT-DD tersebut.
Redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan verifikasi kepada aparat pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, serta pihak-pihak berwenang guna menyajikan pemberitaan yang objektif, berimbang, dan akuntabel tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(HAZWARSYAH)






