Dalang perjudian 303, di Jln Jamrud Kec Semabung lama 

Kota Pangkal Pinang – (BIN) – Berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan bahwa adanya tempat perjudian di Jln Jamrud ||| Kecamatan Semabung lama, kota Pangkalpinang.

dari informasi tersebut media ini langsung menuju ke lokasi yang di tunjukkan oleh sumber.

(Di jln Jamrud ||| itu Ada beberapa oknum anggota yang lagi main judi, turun ke bawah situ gang buntu mereka sering bermain di gubuk atau tertutup terpal hitam itu bang) Ucap sumber warga yang memberikan informasi.24/09/2026,

Di lokasi tempat gubuk yang di jadikan tempat berjudi, oleh beberapa oknum anggota.

Dan Media pun terus mencari keterangan terkait siapa saja oknum yang sedang berjudi tersebut, di lokasi tepatnya berada di depan gubuk atau tertutupnya terpal hitam itu.

Saat di lokasi pun terlihat beberapa orang yang berada di gubuk, yang sedang bermain judi atau biasa di sebut judi 303.

Apabila terbukti dari tempat perjudian ini adanya keterlibatan oknum anggota maka sanksi dan tindakan tegas kosenkuensinya.

-Ancaman Pemecatan (PTDH) : pimpinan seperti dari kepolisian (Kadiv Propam Polri) maupun instansi pemerintah lainya,menegasakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat perjudian, Sanksi yang tertingginya adalah dipecat dari kedinasan.

-Proses etik dan pidana : selain sidang kode etik profesi oleh Propam atau unsur pegawasan internal masing – masing instansi, Oknum yang terlibat akan juga diproses secara pidana umum sesuai aturan hukum yang berlaku.

-Pencopotan Jabatan : bagi perwira atau pejabat yang ikut serta atau membiarkan (menjadi backing) , jabatannya akan langsung dicopot untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai berita ini di terbitkan media ini akan masih terus berupaya mengkonfirmasi ke pihak-pihak yang terkait.

(N.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *