Jombang – (BIN) – Rapat wali murid kelas X SMA Negeri 3 Jombang yang digelar dengan menghadirkan para orang tua siswa menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah dalam forum tersebut disampaikan paparan mengenai besaran dana yang disebut berkaitan dengan kebutuhan sekolah, termasuk angka Rp200 ribu per bulan serta Rp2 juta untuk sarana dan prasarana.
Sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme penetapan nominal tersebut. Pasalnya, apabila sebuah pemberian disebut sebagai sumbangan sukarela, muncul pertanyaan mendasar: apakah benar-benar sukarela, atau justru berubah menjadi kewajiban karena nominal dan periode pembayarannya telah ditentukan?
Dari informasi yang diterima, tidak seluruh wali murid yang hadir disebut menyatakan persetujuan terhadap besaran angka tersebut.
Salah seorang wali murid kelas X yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mempertanyakan pola penyampaian dalam rapat tersebut.
“Kalau memang sumbangan, seharusnya sukarela. Tetapi kalau sudah ada nominal Rp200 ribu setiap bulan dan Rp2 juta untuk sarana prasarana, kami sebagai orang tua tentu mempertanyakan apakah itu benar-benar sumbangan atau sudah masuk kategori iuran yang sifatnya mengikat,” ujarnya.
Sumbangan Sukarela atau Pungutan? Regulasi Membedakan Secara Tegas
Persoalan ini menjadi penting karena regulasi mengenai komite sekolah membedakan secara jelas antara bantuan, sumbangan dan pungutan.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite sekolah diperbolehkan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa hasil penggalangan dana harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumbangan pendidikan pada prinsipnya diberikan secara sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan memiliki karakter berbeda karena terdapat unsur kewajiban, keterikatan, serta jumlah dan waktu pembayaran yang telah ditentukan.
Karena itu, persoalan yang muncul di SMAN 3 Jombang bukan semata-mata mengenai besar kecilnya nominal. Yang lebih penting adalah bagaimana mekanisme penetapan, sifat pembayaran, dasar hukumnya, serta apakah wali murid benar-benar diberikan pilihan untuk menyumbang atau tidak.
Jika suatu pemberian benar-benar sukarela, tentu wali murid yang tidak mampu semestinya tidak berada dalam posisi tertekan atau merasa memiliki kewajiban membayar nominal tertentu.
Jangan Sekadar Ganti Istilah
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kerancuan antara istilah sumbangan, iuran dan pungutan.
Ombudsman RI sebelumnya juga telah menyoroti persoalan penggunaan istilah sumbangan yang dalam praktiknya dapat menyerupai pungutan. Dalam penjelasannya, Ombudsman menegaskan bahwa sumbangan memiliki sifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan mempunyai karakter wajib dan jumlah maupun waktunya ditentukan.
Dengan demikian, mengubah istilah “pungutan” menjadi “sumbangan” tidak otomatis mengubah karakter sebuah pembayaran. Yang harus dilihat adalah praktik dan mekanismenya di lapangan.
Pertanyaan sederhananya: apabila wali murid tidak membayar Rp200 ribu setiap bulan, apakah ada konsekuensi bagi siswa? Apabila tidak membayar Rp2 juta sarana-prasarana, apakah tetap tidak ada konsekuensi? Apakah nominal tersebut benar-benar hasil kesepakatan yang bebas tanpa tekanan? Dan apakah seluruh wali murid diberikan ruang yang sama untuk menyatakan setuju maupun tidak setuju?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara transparan.
Pernyataan Presiden Soal Pendidikan Gratis Perlu Ditempatkan Secara Proporsional
Sorotan ini juga muncul bersamaan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026. Dalam acara di Jakarta, Presiden menyatakan dukungannya agar biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, mulai SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi negeri, dapat gratis. Namun pernyataan tersebut disampaikan sebagai komitmen dan akan dibahas melalui rapat terbatas, sehingga tidak tepat jika langsung dimaknai bahwa seluruh bentuk pembiayaan pendidikan di semua sekolah negeri pada saat ini otomatis sudah tidak diperbolehkan.
Artinya, persoalan di SMAN 3 Jombang tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, mekanisme pendanaan sekolah, kebijakan pemerintah daerah, serta bentuk pembayaran yang sebenarnya diterapkan.
Wali Murid Minta Transparansi
Wali murid yang mempertanyakan kebijakan tersebut berharap pihak sekolah dan komite memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan nominal Rp200 ribu per bulan dan Rp2 juta sarana-prasarana.
Mereka juga meminta agar dijelaskan secara rinci penggunaan dana, target kebutuhan, mekanisme pembayaran, sifat pembayaran, serta apakah terdapat pilihan bagi wali murid yang tidak mampu.
Sebab, transparansi bukan hanya persoalan menyampaikan angka. Transparansi juga menyangkut dasar penetapan, proses pengambilan keputusan, penggunaan dana dan pertanggungjawabannya kepada seluruh wali murid.
Apalagi pendidikan merupakan layanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sekolah dan Komite Perlu Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai persoalan tersebut masih bersumber dari keterangan wali murid dan hasil informasi mengenai rapat. Karena itu, pihak SMA Negeri 3 Jombang maupun pengurus komite perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara utuh.
Beberapa hal yang patut dijelaskan antara lain:
1. Apa dasar hukum dan dasar kebutuhan penetapan Rp200 ribu per bulan?
2. Apa dasar penetapan Rp2 juta untuk sarana dan prasarana?
3. Apakah kedua pembayaran tersebut benar-benar sukarela dan tidak mengikat?
4. Apakah ada konsekuensi bagi siswa apabila wali murid tidak memberikan pembayaran?
5. Apakah nominal tersebut telah melalui mekanisme musyawarah yang benar-benar memberikan ruang bagi wali murid untuk menyetujui maupun menolak?
6. Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana?
7. Apakah terdapat proposal resmi serta dokumen perencanaan penggunaan dana?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pengelolaan partisipasi masyarakat di lingkungan sekolah berjalan sesuai aturan, transparan dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua siswa.
Jangan Sampai Label “Sumbangan” Menjadi Celah
Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan istilah.
Jika memang sumbangan, maka semestinya karakter sukarela dan tidak mengikat dapat dibuktikan dalam praktik. Sebaliknya, apabila terdapat nominal yang telah ditentukan, pembayaran berkala, kewajiban, atau konsekuensi tertentu bagi pihak yang tidak membayar, maka mekanismenya perlu diperiksa secara serius berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Publik tidak sedang mempersoalkan semangat gotong royong untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Yang dipersoalkan adalah batas antara partisipasi sukarela dengan kewajiban membayar.
Karena itu, transparansi dan keterbukaan menjadi kunci.
Jangan sampai sebuah kebijakan yang dikemas dengan istilah “sumbangan seikhlasnya”, dalam praktiknya justru dipahami wali murid sebagai iuran tetap yang harus dibayar setiap bulan.
Maksud dan tujuan pemberitaan ini adalah mendorong keterbukaan, memastikan hak wali murid untuk memperoleh informasi, serta menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berlangsung transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
Jika terdapat kekeliruan informasi, pihak SMA Negeri 3 Jombang maupun Komite Sekolah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik.
(Tim)






