Diduga Emn Yang Terlibat Selaku Untuk Penjarahan Pengambilan Cantingan Biji Timah PIP Ponton Ilegal Yang Beraktivitas Dikawasan IUP PT Timah DU 1555 Perairan Laut Desa Matras

Bangka – (BIN) – Meraknya aktivitas PIP Ponton Ilegal yang beraktivitas di kawasan perairan laut pantai Desa Matras Kabupaten Bangka Kecamatan Sungailiat dan baru 1 hari di lakukan penertipan oleh pihak PT Timah pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026 dan pada hari Senin tanggal 02 November 2026 aktivitas tambang ilegal tersebut kembali beraktivitas seperti tidak ada rasa takut adanya hukum

Pada tanggal 02 November 2026 sekitar pukul 15.56 wib awak media melakukan investigasi dilapangan dan melihat adanya Ponton ilegal manual yang beraktivitas dikawasan perairan laut Desa Matras dan tidak menunggu lama awak media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp ke salah satu yang diduga Emn korlap pengambilan cantingan biji timah dikawasan perairan laut Desa Matras IUP PT. Timah, dan ia pun sempat mengatakan”,dak de atau tidak ada.”

Tidak lama kemudian awak media pun terus menulusuri dan melihat adanya beberapa orang yang lagi duduk berjaga di pondok tempat parkiran motor para penambang,” iya bang kalau tidak salah memang benar Emn selaku warga sipil yang sering mengambil cantingan di Ponton ponton disitu bang, aktivitas tambang tersebut berjalan dengan lancar diduga dikordinir oleh Emn dan diduga lancarnya aktivitas tambang ilegal tersebut berindikasi atau diduga sistim berkordinasi oleh oknum anggota juga bang.” Pungkasnya.

Tidak sampai disitu saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke Wastam (Pengawas Tambang) PT. Timah Wendi ia mengatakan”,akan kami cek dulu”, Ungkapnya.

Publik bertanya apakah penertiban yang dilakukan oleh pihak pengamanan PT. Timah bersama tim BKO hanya sebatas seremonial ?

Hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi PT. Timah selaku pemegang IUP resmi dimata masyarakat sebagai korlap warga sipil setempat yang diduga berinisial Emn.

Akankah penjarahan bijih timah di dalam IUP resmi PT. Timah akan terus berulang dan tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ?

Hal ini tentu menjadi ironi disaat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto menginstruksikan perbaikan tata niaga timah tetapi malah kebocoran dan kerugian pendapatan negara yang terjadi.

Masyarakat meminta Kajati Babel dan jajaran terkait untuk turun tangan membantu PT. Timah menertibkan dan mengusut tuntas siapa saja pihak – pihak yang ikut terlibat membekingi aktivitas tambang timah ilegal tersebut dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian pendapatan negara yang telah terjadi.

Supremasi hukum harus di junjung tinggi demi kedaulatan negara. Negara tidak boleh takut dengan kejahatan yang terstruktur yang dilakukan oleh pengkhianat negara.

(N.Robiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *