Diduga Kuat Dana Pemeliharaan dan Pengadaan Inspektorat Lamteng TA 2025 Miliaran Rupiah, di Mark Up dan Manipulasi

Lampung Tengah – (BIN) – Praktik Korupsi di Kabupaten Lampung Tengah semakin menggurita. Dugaan Kuat Anggaran Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa Miliaran Rupiah dikorupsi Oknum Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Tri Hendriyanto, S.T., M.M ‎selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bidang-bidang kegiatan yang kompeten selaku PPTK.

‎Dengan modus dugaan korupsi anggaran di gelembungkan ( Mark Up), SPJ anggaran kegiatan dipalsukan, bahkan diduga ada kegiatan tidak dilaksanakan ( fiktif).

‎Seyogyanya Inspektorat memiliki tugas pokok membantu kepala daerah (Bupati) dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Melakukan pengawasan Internal, Pencegahan Korupsi, Penyelesaian Masalah, Pengawasan Khusus.

‎Berdasarkan dari hasil konfirmasi dan investigasi Media ke berbagai pihak dan di lapangan mengungkapkan, bahwa anggaran pemeliharaan dan pengadaan barang dan jasa Tahun 2025, diduga dikelola tidak transparan dalam pengelolaannya dan terindikasi praktik korupsi.

‎Adapun rincian program kegiatan pemeliharaan dan pengadaan barang dan jasa inspektorat Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 terindikasi praktik korupsi antaralain;

‎>Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya Rp. 1.214.000.000.

‎>Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD Rp.1.050.436.000.

‎-Fasilitasi kunjungan tamu Rp.67.950.000.

‎>Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah Rp.1.850.867.000.

‎>Pengadaan kendaraan operasional atau lapangan Rp.159.152.000.

‎>Pengadaan mebel Rp. 788.500.000.

‎>Pengadaan peralatan dan mesin Rp.843.405.000.

‎>Penyediaan jasa penunjang urusan Rp. 322.500.000.

‎Akibat dan dampak penyalahgunaan anggaran penyelenggaraan pemeliharaan dan pengadaan barang dan jasa yang bersumder dari Dana APBD TA 2005, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan masyarakat Lampung Tengah.

‎Pada saat awak media ingin konfirmasi ke kantor kepala inspektorat selalu tidak ada di tempat dan di konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepala inspektorat Tri Hendriyanto, S.T., M.M selalu mengatakan “sedang rapat” terus menerus.

‎Untuk menyikapi dan menindak lanjuti dugaan praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kepala Inspektorat Tri Hendriyanto, S.T., M.M beserta jajarannya. Diharapkan Aparat Hukum ( APH) seperti, Polda Lampung, Kejati dan BPK Provinsi memeriksa, menindak tegas dan mengaudit kerugian uang negara yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Oknum Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Tri Hendriyanto, S.T., M.M beserta jajarannya.

(Gambar Diatas Hanya Ilustrasi)

 

‎(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *