Kota Ambon – (BIN) – Seorang polisi wanita berinisial Brigpol IT, anggota Polda Maluku, digerebek suaminya sendiri di sebuah indekos kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu 8 Agustus 2026.
Penggerebekan dilakukan oleh Brigpol RL setelah menerima laporan dari warga yang menyebut istrinya berada di dalam kamar kos bersama pria lain.
Mendapat informasi tersebut, RL langsung mendatangi lokasi bersama sejumlah anggota kepolisian, termasuk personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Saat penggerebekan, Brigpol IT didapati berada di dalam kamar bersama seorang pria yang identitasnya belum diungkap secara resmi. Kejadian ini sontak menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian.
Berdasarkan informasi yang beredar, ini merupakan kali kedua Brigpol IT digerebek oleh suaminya dalam situasi serupa.
– *Sabtu, 8 Agustus 2026*: Brigpol RL menerima laporan dari warga- *Lokasi*: Indekos di Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Ambon- *Penggerebekan*: Dilakukan bersama anggota polisi dan Propam Polda Maluku – *Temuan*: Brigpol IT ditemukan bersama pria lain di dalam kamar kos
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Propam Polda Maluku untuk didalami terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Jika terbukti bersalah, Brigpol IT terancam sanksi etik hingga sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas anggota Polri, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi.
(*)






