Lampung Tengah – (BIN) – Anggaran Pelayanan kesehatan dasar yang bersumber dari Dana PPK- BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 sebesar Rp. 43.302.042.799, diduga digelapkan oknum Plt. Direktur RSUD Demang Sepulau Raya beserta jajaran secara ‘berjamaah’.
Untuk diketahui Dana PPK BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah), adalah dana yang dikelola dengan fleksibilitas khusus oleh unit kerja pemerintah (seperti RSUD/Puskesmas/SMK) untuk memberikan pelayanan umum, di mana pendapatan jasa pelayanan dapat digunakan langsung tanpa harus disetor ke kas daerah terlebih dahulu.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Namun sebaliknya oleh oknum Plt. Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, dr. Adi Sakti Putra Tangkari, M.M, Sp. PA. dana anggaran Sebesar Rp.
43.302.042.799 yang bersumber dari Anggaran Dana
PPK-Blud Tahun 2025 tersebut diduga dijadikan ‘ bancakan’ praktik korupsi.
Oknum Plt. Direktur RSUD Demang Sepulau Raya dalam melakukan aksinya, diduga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau bendahara, dengan modus pemalsuan dokumen, markup belanja fiktif, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang/jasa.
Modus dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum Plt. Direktur RSUD DSR indikasinya antaralain;
>melakukan penyimpangan anggaran pada belanja Operasional & bahan Medis, Pelayanan Kesehatan, Pemeliharaan Sarana & Prasarana.
>Dugaan modus kejahatan anggaran lainnya, melakukan penyimpangan anggaran lainnya, yakni memanipulasi Dana Kapitasi & Non-Kapitasi: Dana yang bersumber dari BPJS Kesehatan dan retribusi umum sering disalahgunakan.
>Melakukan Mark-up dan Proyek Fiktif: Penyimpangan dalam belanja barang dan jasa (pengadaan alat kesehatan, obat-obatan) dengan menaikkan harga atau melaporkan pembelian yang tidak pernah terjadi dan Penyalahgunaan Belanja Pegawai.
Akibat dan dampak Penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi secara langsung mengancam nyawa masyarakat karena kualitas pelayanan dasar yang menurun.
Untuk menyikapi hal itu diharapkan agar APH seperti KPK, Kejagung, Mabes Polri dan BPK melakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap pengelolaan anggaran PPK-Blud TA 2025 yang bernilai fantastis puluhan miliaran rupiah di RSUD DSR yang dikelola Plt. RSUD DSR dr. Adi Sakti Putra Tangkari, M.M, Sp. PA.
(Tim)






