Lampung Tengah – (BIN) – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah
Elvita Maylani, S.T., M.M. disinyalir menggelapkan dana proyek pemeliharaan rutin dan berkala (infrastruktur jalan) dan Pembangunan Jembatan bersumber dari Dana APBD Tahun 2025 Miliaran Rupiah.
Adapun Anggaran Sub Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan yang digelapkan Oknum Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah
Elvita Maylani, S.T., M.M. antaralain yaitu;
>Sub Kegiatan Berkala Jalan anggaran total sebesar Rp. 13.408.397.800.
>Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan sebesar Rp. 16.529.678.900.
>Sub kegiatan pemeliharaan rutin jembatan Rp. 300.000.000.
>Sub kegiatan pembangunan jembatan Rp. 1.091.453.184.
Indikasi penyimpangan anggaran pada proyek pemeliharaan rutin berkala dan pemeliharan jembatan khususnya pada infrastruktur jalan dan sarana umum ( jembatan), yang diduga dilakukan Oknum Kadis BMBK Elvita Maylani, S.T., M.M. adalah;
>Memanipulasi volume pekerjaan, kualitas material, serta administrasi fiktif. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan secara umum ditemukan beberapa bentuk penyimpangan yakni,
>Pengurangan Volume Pekerjaan (Mark-down): Pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, seperti ketebalan badan jalan yang kurang dari yang ditentukan atau panjang jalan yang diperbaiki lebih pendek. (Kualitas dan kuantitas) tidak sesuai RAB.
>Manipulasi Kualitas Material: Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis (juknis) untuk menekan biaya.
>Laporan Fiktif: Secara administrasi laporan dinyatakan selesai 100%, namun kondisi fisik di lapangan tidak memadai atau bahkan tidak dikerjakan.
>Mark-up Anggaran: Penggelembungan dana anggaran yang tidak sebanding dengan target kinerja (volume material/kilometer pekerjaan).
>Pengabaian Pemeliharaan Bahu Jalan: Pekerjaan pemeliharaan rutin seperti pembersihan bahu jalan seringkali tidak dilakukan sesuai standar meskipun anggarannya dicairkan.
Sehingga dampak Penyimpangan: anggaran proyek pemeliharaan rutin dan berkala (infrastruktur jalan) dan Pemeliharaaan dan Pembangunan Jembatan bersumber dari Dana APBD Tahun 2025 merugian Keuangan Negara: dan masyarakat Lampung Tengah.
Potensi kerugian mencapai miliaran rupiah dalam pengerjaan kegiatan proyek pemeliharan jalan rutin/ berkala dan pemeliharaan jembatan tersebut.
Kualitas Infrastruktur Rendah: Jalan cepat rusak kembali karena perbaikan tidak sesuai standar.
Pada saat dikonfirmasi ke kantor Plt Kadis BMBK Elvita Maylani, S.T., M.M selalu tidak ada di tempat, dan di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada tanggapan apapun.
Untuk menyikapi dugaan praktik korupsi itu yang dilakukan Oknum Kadis BMBK Lampung Tengah Elvita Maylani, S.T., M.M. diharapkan Aparat Hukum (APH) seperti; KPK, Kejagung. Mabes Polri dan BPK agar dapat melakukan pemeriksaan, menindak tegas dan mengaudit kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
(Red)






