Madiun – (BIN) – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahana Mulya Abadi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini menjadi sorotan serius. Hasil penelusuran dan verifikasi ke pihak berwenang menunjukkan izin operasional lembaga tersebut sudah tidak berlaku, namun aktivitas penyaluran dan penagihan pinjaman tetap berjalan layaknya lembaga resmi.
Sejumlah warga yang menjadi nasabah mengaku terjebak janji kemudahan pinjaman tanpa syarat rumit, namun kemudian dibebani bunga yang sangat tinggi serta denda yang memberatkan jika terlambat mengangsur. “Saat ambil pinjaman Rp 1 juta, yang diterima hanya Rp 800 ribu karena dipotong biaya administrasi. Tiap Minggu harus bayar Rp 130 ribu selama 10 kali. ungkap salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/8/2026).

saat dikonfirmasi ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Madiun, nama KSP Wahana Mulya Abadi tidak tercatat dalam daftar lembaga yang memiliki izin operasional aktif di wilayah tersebut, serta tidak pernah melaporkan perkembangan kegiatan sesuai kewajiban.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:
– UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Setiap koperasi wajib memiliki izin sah, mendaftarkan domisili, serta melapor secara berkala ke dinas terkait; beroperasi tanpa izin atau izin sudah habis masa berlakunya melanggar prinsip kelembagaan koperasi .
– Permen Koperasi & UKM No. 8 Tahun 2023: Koperasi yang mengelola dana masyarakat harus memenuhi syarat perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS, serta batasan wajar suku bunga dan prosedur penagihan .
– PP No. 28 Tahun 2025: Perpanjangan izin wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis; jika lewat batas waktu dan tidak diperpanjang, izin dinyatakan gugur dan kegiatan harus segera dihentikan.
Praktik ini diduga merupakan modus rentenir berkedok koperasi. Izin yang sudah kadaluwarsa menjadikan seluruh kegiatan usaha ilegal, dan pengurus bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga tuntutan pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta aturan penyalahgunaan izin.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto, mengimbau masyarakat agar lebih teliti: “Jangan mudah tergiur tawaran mudah. Cek status izin lewat sistem OSS atau datang langsung ke dinas kami. Jika terbukti beroperasi tanpa izin aktif, kami akan turun tangan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Warga yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke kepolisian atau dinas terkait dengan melampirkan bukti transaksi, perjanjian, dan dokumen lain demi proses hukum yang adil.
(Bams)






