Telah Dilaporkan PT Bangka Prima Tin ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Atas Dugaan IUP Dan Pencemaran Lingkungan

Bangka Tengah – (BIN) – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bangka Prima Tin kini memasuki babak baru. Pada Rabu (29/4/2026), laporan resmi terkait aktivitas perusahaan tersebut disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyusul temuan lapangan yang memunculkan indikasi kuat pelanggaran pengelolaan limbah.

Laporan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, tim media menemukan adanya aliran limbah cair yang mengalir keluar dari area pabrik menuju lingkungan sekitar tanpa tanda-tanda pengolahan sebagaimana diwajibkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tidak terlihat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) aktif maupun sistem pengendalian yang memadai.

Saat dikonfirmasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Babel, Ayubi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Kami akan meneruskan laporan ini ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Ayubi.

Ia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan disesuaikan dengan kewenangan yang berlaku. Jika masuk ranah kabupaten, maka akan dilimpahkan ke pemerintah kabupaten. Sebaliknya, jika menjadi kewenangan pusat, laporan tersebut akan diteruskan ke instansi terkait di tingkat nasional.

“Kalau kewenangan kabupaten, kami limpahkan ke kabupaten. Dan kalau kewenangan pusat akan kami limpahkan ke pusat,” tambahnya singkat.

Limbah dan Kewajiban Lingkungan

Sebagai perusahaan tambang timah yang beroperasi di Bangka Belitung, PT Bangka Prima Tin menjalankan aktivitas yang berpotensi tinggi terhadap lingkungan, mulai dari eksplorasi, penambangan, hingga pengolahan bijih timah. Seluruh rangkaian ini menghasilkan limbah cair yang secara hukum wajib dikelola secara ketat.

Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Aliran limbah yang diduga belum melalui proses pengolahan memunculkan pertanyaan serius: apakah perusahaan menjalankan kewajiban AMDAL secara benar, atau justru mengabaikannya?

Jika dugaan ini terbukti, konsekuensi hukum yang mengintai tidak ringan. Mulai dari sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga ancaman pidana berupa penjara dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Izin Operasi Dipertanyakan

Di tengah sorotan dugaan pencemaran, muncul pula informasi lain yang tak kalah serius. Dokumen perizinan utama perusahaan, yakni IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), disebut-sebut telah habis masa berlakunya.

Jika benar demikian, maka aktivitas operasional PT Bangka Prima Tin berpotensi melanggar hukum tidak hanya dari aspek lingkungan, tetapi juga dari sisi legalitas pertambangan.

Situasi ini memperkuat urgensi investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang.

Tertutup dari Publik

Upaya konfirmasi langsung ke pihak perusahaan tidak berjalan mulus. Tim media yang mendatangi lokasi pabrik tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan. Bahkan, saat ditanya terkait aktivitas di dalam area industri, pihak keamanan mengaku tidak mengetahui detail operasional maupun kepemilikan fasilitas.

Minimnya akses informasi ini menambah kesan tertutupnya aktivitas perusahaan dari pengawasan publik, sekaligus memperbesar kecurigaan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini kembali menyoroti wajah tata kelola pertambangan di Bangka Belitung, wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat produksi timah nasional. Di tengah tekanan eksploitasi sumber daya, isu lingkungan kerap menjadi korban.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait kini didesak untuk bertindak cepat dan transparan. Investigasi menyeluruh menjadi kunci untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran serius.

Jika terbukti, penegakan hukum tak bisa ditawar. Sebab lingkungan hidup bukan sekadar dampak samping industri, melainkan hak dasar masyarakat yang wajib dilindungi.

(N.Robiansyah)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *