Disinyalir Pengelolaan Dana Kantor Kecamatan Trimurjo TA 2025 Miliaran Rupiah, Tidak Transparan Terindikasi Praktik Korupsi

Lampung Tengah – (BIN) – Anggaran Kantor Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD/P Tahun 2025 total sebesar 2.143.256.

tidak transparan pengelolaannya dan terindikasi praktik korupsi. Disinyalir anggaran tersebut disalahgunakan Oknum Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan dan jajarannya terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Dari hasil konfirmasi ke berbagai pihak dan hasil investigasi Media di lapangan mengungkapkan, bahwa anggaran kegiatan Kantor Kecamatan Trimurjo Tahun 2025 yang tidak transparan dalam pengelolaannya

meliputi:

Pengadaan dan Pemeliharaan: Dana untuk pengadaan ATK atau pemeliharaan kendaraan dinas, serta rehabilitasi gedung kantor.

Kegiatan Operasional Rutin: Anggaran untuk rapat-rapat, jamuan tamu, pelaporan, dan operasional staf.

Program Pemberdayaan: Dana yang dialokasikan untuk pembinaan lembaga kemasyarakatan atau kegiatan sosial.

Dugaan Praktik Korupsipenggelapan yang disinyalir dilakukan Oknum Camat Trimurjo dilakukan melalui Modus Mark-Up (penggelembungan harga) belanja barang, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemotongan anggaran yang seharusnya disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Modus penyalahgunaan anggaran lainnya yang dilakukan oleh Oknun Camat Trimurjo terletak pada penggunaan dana operasional kecamatan (seperti pemeliharaan kantor, perjalanan dinas, dan ATK), program pemberdayaan masyarakat.

Akibat dan dampak penyalahgunaan anggaran kantor yang bersumder dari Dana APBD TA 2005, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan masyarakat Lampung Tengah.

Pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0822-8946-XX oknum Camat Trimurjo tidak menanggapi konfirmasi dari awak media.

Untuk menyikapi dan menindak lanjuti dugaan praktik korupsi yang dilakukan Oknum Camat Trimurjo beserta jajarannya. Diharapkan Aparat Hukum ( APH) seperti, Polda Lampung, Kejati dan BPK Provinsi memeriksa, menindak tegas dan mengaudit kerugian uang negara yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Oknum Camat Trimurjo beserta jajarannya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *